Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 1 November 2019.

Rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. Dan menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019. Tanggal 15 Oktober 2019 perihal Penyampaian data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto Tingkat Inflasi Nasional tahun 2019 sebesar 3,32 persen serta Pertumbuhan Ekonomi Nasional tahun 2019 sebesar 5,19 persen. Dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tesebut adalah sebesar 8.51 persen.

"Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 ini sebesar Rp 2.860.382. Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 sebesar Rp 243.418 atau 8,51 persen," sebut Nurdin Abdullah. 

Nurdin menyampaikan,  sesuai formula perhitungan upah PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 3.103.800.

"UMP Sulsel Tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2020," terang Gubernur. 

Iapun meminta seluruh pengusaha menaati keputusan tersebut. 

"Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita," pungkasnya.

Jumat, 1 November 2019 (Srf/Na)