Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Sekretaris Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Firdaus Dewilmar meninjau langsung Kawasan Center Point of Indonesia (CoI) dalam mewujudkan hadirnya Proyek Twin Tower di kawasan Center point of indonesia (CPI), Rabu (12 Agustus 2020).

Gubernur Sulsel mengaku Proyek Twin Tower di Kawasan CPI akan menjadi ikon baru Sulsel dan dibangun tanpa menggunakan anggaran APBN maupun APBD. 

"Proyek Twin Tower di Kawasan CPI akan dibangun tanpa menggunakan anggaran APBN maupun APBD dengan skema kerjasamanya adalah murni business to business (B to B) antara Perseroda Sulsel dengan pihak swasta serta digadang-gadang menjadi ikon baru Sulsel,"ungkap Nurdin. 

Ia menjelaskan Twin Tower akan menjadi pusat layanan kantor pemerintahan, hingga sektor usaha bisnis dan jasa.

"Twin Tower akan menjadi pusat layanan kantor pemerintahan sehingga tidak ada lagi kantor-kantor yang tersebar di mana-dimana dan disitu juga terintigrated pengembangannya," sebutnya. 

Nurdin Abdullah lebih jauh mengatakan kawasan COI adalah aset yang luar biasa yang dimiliki oleh Pemerintah Sulsel, berkat kerjasama semua pihak. 

"Kawasan CoI adalah aset yang luar biasa yang dimiliki oleh Pemerintah Sulsel sehingga kehadiran kita bersama untuk memastikan semuanya tidak bermasalah, sebelum dilakukan pembuatan alas haknya," pungkasnya. 

Mantan Bupati Bantaeng mengapresiasi Kakanwil BPN Sulsel dan Kejati Sulsel, yang begitu care untuk melakukan penertiban aset kita. Serta melihat beberapa aset-aset yang memang masih perlu diclearkan, sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki kepastian.

"Ada Kanwil Pertanahan, Pak Kajati dan  pengembang hadir bersama, supaya dikemudian hari tidak ada lagi masalah. Semuanya clear, ini sesuatu yang menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa tidak ada masalah tanpa solusi, kuncinya adalah sinergi," tutupnya.

Rabu, 12 Agustus 2020 (Diskominfo)