Dalam rangka penertiban dan pengawasan pendapatan daerah dari BPH Migas dan PT Pertamina, dengan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Gorontalo dengan BPH Migas dan PT Pertamina. Acara penandatanganan MoU tersebut berlangsung dibawah kepemimpinan Gubernur Sulsel, Prof. H. M. Nurdin Abdullah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (13/8/2019).

Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina, Mas’ud Khamid mengatakan bahwa dalam 3 tahun terakhir ini, sejak tahun 2016-2018 jumlah pajak BBM di Pulau Sulawesi naik cukup tinggi diatas pertumbuhan rata-rata yakni dalam 3 tahun terakhir sebesar Rp 1,3 Triliun atau naik sekitar Rp 100 Miliar setiap tahun.

Pertamina hadir di Sulawesi, lanjut Mas’ud, dengan infrastruktur yang dari waktu ke waktu terus bertambah sesuai dengan kebutuhan. “Seperti di Sulawesi Utara kita punya Depo BBM di Bitung, di Palu ada Depo BBM dan Elpiji, di Sulawesi Utara akan dibangun Depo Elpiji, di Sulsel ada Depo BBM yang sangat besar di Makassar, juga di Palopo dan Bau-bau. Pertamina mencoba untuk menyiapkan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Sulawesi,”ungkapnya.

“Pertamina saat ini sudah melakukan digitalisasi SPBU jadi kita punya 5518 SPBU, 10 persen ada di Sulawesi dan kedepan untuk mengelola transparansi BBM dasar dan BBM Subsidi kami pasang perangkat sensor. Jadi kami sudah menginstal 22.000 sensor disetiap sensor SPBU sehingga kedepannya transparansi penggunaan BBM semakin akurat,” beber Mas’ud.

Pihaknya berharap kedepan pengawasan melekat bisa dilakukan dalam upaya meningkatkan kerjasama, kulaitas layanan secara bersih dan transparan serta kerja professional bisa diwujudkan.

Sementara Kepala BPH Migas, Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, M.T merespon kegiatan ini karena Pulau Sulawesi bisa mengumpulkan semua Gubernurnya untuk melakukan MoU dan PKS. “Sesuai data yang diperoleh di Sulawesi ada 21 Badan Usaha yang punya izin Niaga Umum, di Sulsel ada 10 dan Sulteng dan Sulut ada 12, di Sulteng ada 8 dan Gorontalo ada 3,”kata Fanshurullah.

Sementara, Gubernur Sulsel, Prof. Nurdin Abdullah dalam sambutannya mengaku, kegiatan tersebut selain mendorong pendapatan masyarakat masing-masing provinsi, juga akan mendorong pendapatan bagi pemerintah sendiri.

"Mudah-mudahan kegiatan ini akan diikuti dengan pendapatan bagi pemerintahan dan seluruh masyarakat Sulsel," kata Prof Nurdin Abdullah.

Ia menyampaikan terimakasih banyak kepada Korsupgah KPK RI Wilayah Sulawesi Selatan, Pa Choky dan Ibu Linda yang sudah membantu Pemprov Sulsel melakukan konsolidasi, baik untuk mengoptimalkan APBD maupun menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

"Saya berterimakasih kepada Korsupgah KPK yang telah melakukan konsolidasi. Tentu sangat bermanfaat sekali, tidak hanya menciptakan pendapat bagi daerah, tapi juga menciptakan pemerintahan yang bersih," ungkap Nurdin Abdullah.

“Saya percaya kita semua sudah berkomitmen untuk membangun pemerintah yang transparan, bersih dan pemanfaatan APBD kita secara optimal yang dapat dirasakan langsung hasilnya oleh masyarakat,”kata Nurdin Abdullah.

Kesempatan yang sama, Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata mengaku, kegiatan tersebut digelar untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara dan daerah supaya ada kelonggaran untuk pembangunan infrastruktur.

"Dengan cara menjaga peningkatan pajak restoran dan hotel. Karena selama ini siapa yang menikmati hasil pajak restoran dan hotel," tanya pimpinan KPK RI.

Jadi, KPK RI melalui Korsupgah akan terus melakukan monitoring baik perpajakan, pengelolaan aset, pengoptimalan APBD masing-masing di daerah, perizinan dan pengawalan dana desa.

"Kami hadir kami tetap akan melakukan monitoring sejauh mana program yang kita lakukan hari ini bermanfaat dan bisa dioptimalkan,”pungkasnya.

Hadir dalam acara ini Gubernur Sulsel, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Gorontalo, Wagub Sulawesi Barat, Wagub Sulawesi Tengah, Direktur PT Pertamina (Persero), Kepala Kanwil Ditjen Pajak, Kepala BPH Migas, para Sekda, Forkopimda, Ketua DPRD Sulsel, KPK, Korsupgah se-Sulawesi dan pejabat OPD lingkup Pemprov Sulsel.

Proses penandatanganan :

Penandatanganan pertama :

  1. Penandatanganan antara Gubernur Sulsel dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara tentang Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan serta Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  2. Penandatanganan antara Gubernur Sulsel dengan PT Pertamina (Persero) tentang Rekonsoliasi Data penjualan dan Penggunaan Bahan Bakar Minyak di Prov Sulsel.
  3. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan Pemprov Sulsel tentang Pertukaran Data Penyaluran Bahan Bakar Minyak Badan Usaha Berniaga dan Data Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak di Prov Sulsel.

Penandatanganan kedua :

  1. Penandatanganan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan PT Pertamina (Persero) tentang Rekonsoliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Provinsi Gorontalo.
  2. Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan Pemprov Gorontalo tentang Pertukaran Data Penyaluran Bahan Bakar Minyak Badan Usaha Berniaga dan Data Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak di Prov Gorontalo.

Penandatanganan ketiga :

  1. Penandatanganan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan PT Pertamina (Persero) tentang Rekonsoliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Utara.
  2. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Sulawesi Utara dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pertukaran Data Penyaluran Bahan Bakar Minyak Badan Usaha Berniaga dan Data Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Bakar Minyak di Prov Sulawesi Utara.

Penandatanganan keempat :

  1. Penandatanganan antara Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara dengan PT Pertamina (Persero) tentang Rekonsoliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Prov Sulawesi Tenggara.
  2. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Sulawesi Tenggara dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pertukaran Data Penyaluran Bahan Bakar Minyak Badan Usaha Berniaga dan Data Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak di Prov Sulawesi Tenggara.

Penadatanganan kelima :

  1. Penandatanganan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan PT Pertamina (Persero) tentang Rekonsoliasi Data Penjualan dan Penggunaan Bahan Bakar Minyak di Prov Sulawesi Barat.
  2. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Barat tentang Pertukaran Data Penyaluran Bahan Bakar Minyak Badan Usaha Berniaga dan Data Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak di Prov Sulawesi Barat.
  3. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Barat tentang Pertukaran Data Konsumsi Konsumen Pengguna dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Provinsi Sulawesi Barat.

Penandatanganan keenam :

  1. Penandatanganan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan PT Pertamina (Persero) tentang Rekonsoliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Tengah tentang Pertukaran Data Konsumsi Pengguna dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Provinsi Sulawesi Tengah.

Selasa, 13 Agustus 2019 (er - diskominfo)