Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melakukan rapat koordinasi yang diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Abdul Hayat Gani, Bupati/Wali Kota se Indonesia melalui Video Conference, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 8 April 2020.

Pada kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menegaskan kembali Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dari hasil laporan, masih ada pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi yang belum melakukan proses refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 ini. Oleh karena itu, untuk menjadi perhatian agar bisa diselesaikan dalam minggu ini," ungkapnya.

Pada rapat koordinasi ini, Mendagri juga memfasilitasi jajaran pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi langsung, sehubungan dengan hal pengadaan barang dan jasa yang khususnya pada upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan covid 19.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani menyampaikan pertanyaan terkait pengadaan alat pelindung diri.

"Yang kami tanyakan terkait alat pelindung diri (APD) yang berstandar, bagaimana menyikapinya untuk melakukan pengadaaan APD di beberapa daerah yang sampai hari ini masih dalam keadaan sangat kekurangan. Dan adapun data kebutuhan yang diminta Kemendagri, kami berharap agar cepat terealisasi di Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Hayat juga mengaku tujuan teleconference ini untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan dunia usaha, dalam menyatukan langkah dan kebijakan yang difokuskan pada isu strategis pengananan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkan.

"Ini untuk menyamakan kebijakan dalam menjamin pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di seluruh daerah di Indonesia, serta ketersediaan sembako," tegasnya.

Turut Hadir secara daring dalam video conference ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI, yang melaporkan kebijakan yang ditempuh dalam mendukung Instruksi Presiden dalam upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid 19 di Indonesia.

Rabu, 8 April 2020 (Kominfo)