Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Bank Sulselbar mulai tahun 2019 memberlakukan pembayaran atau pembelian barang dan jasa melalui proses Transaksi pembayaran Non Tunai (TNT) nol rupiah. Pola sistem TNT ini disetujui diberlakukan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman.

Kadis Kominfo Sulsel, Andi Hasdullah menjawab pertanyaan terkait sistem TNT itu, mengatakan bahwa dengan sistem TNT ini bendahara di OPD tidak pernah lagi pegang uang, tidak ada lagi uang tunai di brankas bendahara karena seluruh belanja dilakukan dengan proses non tunai secara online.

“Proses ini dilakukan dengan cara transfer ke rekening pegawai atau pihak lain penerima pembayaran melalui Bank Sulselbar, setelah diklik setuju bayar oleh Pengguna Anggaran dalam sistem online” ungkap Hasdullah.

TNT ini, lanjut Hasdullah merupakan salah satu konsekuensi tatakelola berbasis sistem elektronik, yang harus dilaksanakan dan tidak bisa lagi diatur seenaknya sesuai keinginan kita.

“Dengan sistem ini sudah sulit terjadi penyimpangan pembayaran atau melakukan manipulasi keuangan karena sudah langsung ke rekening penerima. Sistem TNT ini juga menjadi salah satu progres dari Rencana Aksi Korsupgah KPK di Sulsel,” bebernya.

“Koordinasi Pemprov dengan Tim KPK pada awalnya TNT hanya diberlakukan untuk belanja 10 juta keatas, tapi pada akhirnya pimpinan memutuskan adalah TNT nol rupiah yang final untuk diberlakukan,” pungkas Hasdullah.

Terpisah, Tim Korsupgah KPK, Ibu Linda menegaskan sistem TNT nol rupiah ini akan didorong untuk dapat diberlakukan efektif di seluruh kabupaten kota se-Sulsel.

Rabu, 7 Agustus 2019 (Kominfo)