Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja

Untuk menerapkan hal itu, BPSDM Prov. Sulsel mengundang Biro Organisasi untuk melakukan sosialisasi kepada jajaran BPSDM Prov. Sulsel. Kedepan nomenkelatur koordinator dan subkoordinator tidak berlaku lagi, pejabat fungsional dan pelaksana bisa menjadi ketua tim.

Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya BPSDM Prov. Sulsel Ibu Asni Astuti, S.STP., M.Si memberikan penguatan di dalam video tentang Sistem Kerja, menurutnya "Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 tahapan di antaranya Penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja" (17/1/2023). (*)