Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi OPD lingkup Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota.

Sosialisasi ini digelar Kamis (31/10/2019) di Hotel Condotel Makassar, dibuka Kepala Biro Pemerintahan, Hasan Basri Ambarala mewakili Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah.

Kegiatan sosialisasi ini, menurut Kepala Bagian Kinerja Biro Pemerintahan, Ishak Amin Rusly untuk menyosialisasikan Peraturan Pemerintah yang merupakan penjabaran UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Juga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan, Hasan Basri Ambarala mengatakan penerapan PP Nomor 13 Tahun 2019 dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Melalui otonomi daerah, pemerintah diberi kesempatan untuk melakukan berbagai terobosan dan inovasi. Namun tetap harus memperhatikan tingkat capaian serta permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," ungkap Ambarala.

Dia melanjutkan, sebelumnya, penyusunan LPPD dan EPPD masih manual dan memakan waktu lama karena data dan informasi dari seluruh OPD penanggung jawab urusan pemerintahan harus dikumpulkan dahulu secara fisik oleh Biro Pemerintahan.

Selain itu, penyusunan LPPD menghabiskan biaya besar karena data dan informasi harus dikumpulkan dan dikompilasi terlebih dahulu secara fisik. Sehingga terbatas waktu dan sumber daya manusia untuk melakukan analisis secara komprehensif.

"Namun dengan PP Nomor 13 Tahun 2019, terdapat perubahan mendasar yang membuat kerja lebih efisien. Salah satunya karena penggunaan sistem informasi elektronik," tandasnya.

Kamos, 31 Oktober 2019 (Srf/Er)