Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Since Erna Lamba, membuka acara Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk OPD Lingkup Pemprov Sulsel dan 24 Kabupaten / Kota se-Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, Selasa, 27 Oktober 2020.

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel, Since Erna Lamba, mengatakan petunjuk teknis DAK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019.

"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik terdapat tiga jenis DAK, yang pertama DAK Fisik Reguler yaitu DAK Fisik yang diarahkan untuk mendukung pemenuhan sarana dan prasarana dasar yang mendukung pelayanan publik. Kedua, DAK Fisik Penugasan yaitu DAK Fisik yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tema prioritas nasional tahun 2020. serta Ketiga, DAK Fisik Afirmasi yaitu DAK Fisik yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi dan percepatan pembangunan", ungkapnya. 

Ia menjelaskan, PAGU DAK TA 2020 untuk OPD Lingkup Pemprov Sulsel adalah sebesar : Rp 201.135.372.818,00 Sementara PAGU DAK TA 2020 untuk Kabupaten/Kota se-Sulsel adalah sebesar Rp 2.166.237.682.371,00,

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel, Since Erna Lamba juga mengaku Tahun 2020 ditengah pandemi covid-19 mengalami beberapa perubahan terhadap kegiatan-kegiatan termasuk anggaran yang diarahkan kepenanganan covid. 

"Tahun 2020 ini mengalami beberapa perubahan terhadap kegiatan-kegiatan yang tertuang didalam RKA yang telah ditetapkan pada Bulan Desember sehingga alokasi Anggaran sangat minim diterima oleh Kabupaten/Kota maupun OPD Lingkup Pemprov Sulsel karena diarahkan ke Penanganan Pandemi Covid-19, sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan RI perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik TA 2020, tanggal 27 Maret 2020 sehingga Kita Berharap di Tahun 2021 bisa lebih meningkat", ucapnya. 

Lebih jauh ia Menekankan agar setiap daerah dapat membuat program yang sesuai kebutuhan masyarakat. 

"Harapan kita semua daerah mendesain program sesuai kebutuhan masyarakat dengan turun kelapangan dan mendengar dan melihat apa yang paling Prioritas sehingga semua tepat sasaran,"Pungkasnya. 

Since Erna Lamba menambahkan melalui kegiatan evaluasi ini OPD Pemprov Sulsel maupun kabupaten dan kota dapat menyampaikan pelaporan tepat waktu.

"Kiranya OPD dan Kabupaten/Kota dapat segera menyampaikan pelaporan tepat waktu paling lambat tanggal 15 di awal triwulan berikutnya. Karena punishment yang akan kita terima apabila output kegiatan DAK yang tidak tercapai di tahun ini, akan berdampak pada penyaluran Dana Pusat pada tahun berikutnya", tambahnya. 

"Saya ingin mengajak kepada kita semua, agar menjadikan pertemuan ini sebagai momentum yang strategis dalam memacu realisasi kegiatan termasuk kegiatan-kegiatan yang perlu dipacu pelaksanaan setiap triwulannya, sehingga apa yang telah ditargetkan, dapat tercapai demi kemajuan pembangunan di Sulawesi Selatan", tutupnya.

Selasa, 27 Oktober 2020 (Kominfo)