Bulukumba, sulselprov.go.id - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan, Salehuddin menekankan budaya kerja BKAD SIAP kepada para jajarannya.

Hal itu disampaikan pada ASN maupun Non ASN Lingkup BKAD Sulsel pada kegiatan Penandatanaganan Perjanjian Kinerja di Ballroom Same Resort, Bulukumba, Sabtu malam 17 Februari 2024.

Kegiatan ini menjadi rangkaian dari Rapat Kerja dan Capacity Building Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Salehuddin memaparkan, BKAD SIAP merupakan akronim dari Bersih, Kompeten, Amanah, Disiplin, Solid, InovAtif, dan Publikatif.

Bersih, bermakna siap mewujudkan lingkungan dan perilaku kerja yang bersih. Kompeten, bermakna siap mengembangkan kemampuan diri dan keterampilan kerja. Amanah, bermakna siap melaksanakan tugas secara tuntas dan penuh tanggungjawab. Disiplin, bermakna siap membiasakan perilaku disiplin waktu dan disiplin kerja.

Solid, bermakna siap berkolaborasi dalam melaksanakan tugas. Inovatif, bermakna siap memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah. Publikatif, bermakna siap menyampaikan informasi kinerja secara terbuka melalui berbagai media informasi.

“Kita harus sosialisasikan tagline budaya kerja kita, BKAD SIAP. Bersih, Kompeten, Amanah, Disiplin, Solid, InovAtif, dan Publikatif. Kita berharap ini dapat diterapkan oleh seluruh jajaran staf pegawai ASN maupun Non ASN Lingkup BKAD Sulsel,” tutur Salehuddin.

Dirinya pun mendorong, agar para pegawai jajaran BKAD untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan. 

“Kita ingin Bidang-Bidang bekerja melayani OPD. Saya tidak ingin ada yang dipersulit. Kalau bisa dipermudah dan diperlancar, jangan ada pelayanan dipersulit,” pungkasnya.

Dilanjutkan penandatanganan perjanjian kinerja bagi para ASN Eselon III dan Eselon IV, yang disaksikan oleh Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin. Dimulai dari Sekretaris BKAD Sulsel, Octria Ramdhayana.

Kegiatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan suatu keharusan bagi para Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Sulsel dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggung jawab. (*)