Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melelang 18 unit kendaraan roda empat (mobil) pekan depan. Kendaraan ini telah melalui beberapa tahapan, salah satunya penaksiran harga oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulseltrabar.

Nilai limit hasil taksiran DJKN bahkan sudah dibuatkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel. Dari 18 kendaraan, nilai terendah ditaksir Rp 9 juta dan tertinggi Rp100 juta lebih.

Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Nurlina mengatakan, pihaknya sementara mengurus persetujuan lelang. Setelah izin dikeluarkan oleh gubernur, maka selanjutnya kendaraan akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Secepatnya akan dilelang, kemungkinan minggu depan. Semua orang bisa ikut, tentu melalui persyaratan yang ada di web resmi KPKNL," kata Nurlina, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/1/2019).

18 unit kendaraan ini merupakan bagian dari 24 kendaraan yang diajukan oleh beberapa OPD untuk dihapuskan. Selanjutnya, Biro Pengelolaan Barang dan Aset juga mendata Randis yang sudah berumur di atas 7 tahun.

"Sejauh ini sudah ada 70 mobil dan 109 motor yang sudah dilaporkan oleh pengguna barang dalam hal ini OPD. Nanti kita lihat mana yang masih bisa digunakan dan harus dilelang juga," jelasnya.

Nurlina menyebutkan, target pendapatan tahun ini sebesar Rp 400 juta. Jika 18 unit kendaraan yang sudah siap dilelang laku dengan nilai limit terendah Rp1 miliar, maka target tersebut sudah melebihi.

"Kendaraan yang dilelang ini sudah masuk rancangan kebutuhan milik daerah untuk penghapusan (RKMDP). Selama ini, banyak kendaraan yang membebani APBD karena biaya pemeliharaan dan perawatan," pungkasnya.

Jumat, 4 Januari 2019 (Srf/Na)